KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 13 Agustus 2020.
KPK kembali menjerat Rahmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerima gratifikasi.
KPK mendalami adanya instruksi Rahmat kepada eks Bupati Bogor, Nurhayanti, terkait pemotongan anggaran di setiap satker Pemerintah Kabupaten Bogor.